Pajak Bumi dan Bangunan: Pengertian, Cara Hitung, dan Peraturan Terbarunya

Sihaidiaoyu.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh individu maupun badan hukum. Pajak ini wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik properti dan berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Seiring dengan perkembangan waktu, peraturan mengenai PBB terus diperbarui untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, cara menghitung PBB, serta peraturan terbarunya yang berlaku pada tahun 2024.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi atau sosial bagi pemiliknya. PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, artinya yang menjadi objek pajak adalah tanah dan bangunan itu sendiri, bukan pemiliknya.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian disempurnakan oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1994, PBB dikenakan atas setiap bidang tanah atau bangunan yang memiliki nilai jual dan berpotensi mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Objek dari Pajak Bumi dan Bangunan adalah:

  1. Bumi, yang mencakup tanah, perairan pedalaman, dan wilayah laut, serta tanah-tanah lainnya yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
  2. Bangunan, yang mencakup konstruksi yang ditempatkan di atas tanah, baik yang bersifat permanen maupun sementara. Bangunan yang dimaksud dalam PBB dapat berupa rumah tinggal, gedung, pabrik, hotel, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya.

Objek pajak yang tidak dikenakan PBB antara lain:

  • Tempat ibadah (seperti masjid, gereja, pura).
  • Fasilitas pendidikan (sekolah, universitas).
  • Fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas).
  • Properti yang digunakan untuk kegiatan sosial (yayasan sosial, lembaga amal).

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan hukum yang secara sah memiliki atau menguasai objek pajak. Pemilik properti yang telah terdaftar di kantor pajak akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berisi informasi tentang besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah taksiran harga properti (tanah dan bangunan) yang dihitung berdasarkan kondisi pasar dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Rumus dasar untuk menghitung PBB adalah sebagai berikut:

PBB Terutang = Tarif Pajak x (NJOP – NJOPTKP)

Keterangan:

  • NJOP: Nilai Jual Objek Pajak, merupakan harga pasaran tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, merupakan batas nilai jual yang tidak dikenakan pajak. Biasanya ditetapkan sebesar Rp15.000.000.
  • Tarif Pajak: Berdasarkan Undang-Undang, tarif PBB adalah 0,5% dari selisih antara NJOP dan NJOPTKP.

Contoh Perhitungan PBB:

Misalnya, Anda memiliki properti dengan NJOP sebesar Rp300.000.000. NJOPTKP di wilayah Anda adalah Rp15.000.000. Maka, cara menghitung PBB-nya adalah sebagai berikut:

  1. Selisih NJOP dan NJOPTKP: Rp300.000.000 – Rp15.000.000 = Rp285.000.000.
  2. Hitung PBB terutang: 0,5% x Rp285.000.000 = Rp1.425.000.

Jadi, jumlah PBB yang harus Anda bayarkan adalah Rp1.425.000 per tahun.

Peraturan Terbaru Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan

Pada tahun 2024, terdapat beberapa perubahan dan peraturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan yang penting untuk diketahui, terutama bagi pemilik properti. Berikut adalah beberapa peraturan terbaru yang berkaitan dengan PBB:

  1. Peningkatan NJOP dan Penyesuaian Tarif di Beberapa Daerah
    Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan NJOP berdasarkan kondisi pasar properti di wilayah masing-masing. Pada tahun 2024, beberapa daerah telah menaikkan NJOP guna menyesuaikan dengan kenaikan harga tanah dan bangunan. Penyesuaian NJOP ini secara otomatis akan mempengaruhi besaran PBB yang harus dibayarkan oleh pemilik properti.
  2. Penghapusan Denda untuk Wajib Pajak yang Tertinggal
    Untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB, pemerintah memberikan penghapusan denda bagi Wajib Pajak yang belum melunasi PBB pada tahun-tahun sebelumnya. Penghapusan denda ini berlaku hingga batas waktu tertentu, yang diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PBB.
  3. Peningkatan Layanan Digital untuk Pembayaran PBB
    Salah satu inovasi penting dalam peraturan terbaru adalah pengembangan layanan pembayaran PBB secara digital. Dengan adanya aplikasi dan portal pajak online, pembayaran PBB menjadi lebih mudah dan cepat. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak atau bank untuk membayar PBB, melainkan bisa melakukannya melalui berbagai platform digital.
  4. Program Pengurangan atau Penghapusan PBB bagi Kelompok Tertentu
    Seiring dengan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan program pengurangan atau penghapusan PBB bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, veteran, dan pensiunan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi kelompok-kelompok yang dianggap layak mendapatkan bantuan.

Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk:

  1. Pembayaran Langsung di Bank atau Kantor Pos
    Pembayaran PBB dapat dilakukan di bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah atau kantor pos. Anda hanya perlu membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan menyetorkan uang sesuai dengan jumlah yang tertera di SPPT.
  2. Pembayaran Melalui Aplikasi dan Portal Pajak Online
    Kini, pemerintah telah menyediakan fasilitas pembayaran PBB secara online melalui aplikasi atau portal pajak. Beberapa bank juga menyediakan layanan pembayaran PBB melalui mobile banking dan internet banking, sehingga Anda bisa membayar PBB dengan mudah dari rumah.
  3. Pembayaran di Minimarket
    Di beberapa daerah, pembayaran PBB bisa dilakukan di minimarket yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar PBB di lokasi yang lebih dekat.

Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran PBB

Jika Wajib Pajak terlambat membayar PBB, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang terutang, dengan maksimal denda selama 24 bulan. Oleh karena itu, sangat penting untuk membayar PBB tepat waktu agar tidak terkena denda yang dapat meningkatkan beban pembayaran.

Manfaat Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

PBB yang dibayarkan oleh Wajib Pajak memiliki manfaat besar bagi masyarakat luas. Berikut beberapa manfaat yang bisa dirasakan dari pembayaran PBB:

  1. Mendukung Pembangunan Infrastruktur
    PBB menjadi salah satu sumber pendanaan utama dalam pembangunan infrastruktur di daerah, seperti jalan raya, jembatan, dan fasilitas umum lainnya yang mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.
  2. Meningkatkan Pelayanan Publik
    Hasil dari PBB juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, yang berperan penting dalam kesejahteraan masyarakat.
  3. Menambah Pendapatan Daerah
    PBB merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai program-program yang berdampak langsung pada masyarakat setempat, seperti program sosial dan pengembangan wilayah.

Pentingnya Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. Dengan memahami peraturan terbaru mengenai PBB, Anda dapat mengelola kewajiban pajak secara lebih baik dan tepat waktu

Baca Juga : Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *